ku posting apa yang ingin ku posting

muhammad's posts with tag: ham

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag ham
Posted by muhammad on Dec 18, '06 10:14 PM for everyone


Kalau saja Radio Labamba FM (sebelumnya Labama) tidak meminta Radar Tegal mengisi on air soal Hak Asasi Manusia (HAM), Minggu (10/12) pekan lalu, kalau saja Radar Tegal tidak mengutus saya mengisi acara di Labamba itu, mungkin saya tidak banyak meluangkan waktu untuk menyimak UU NO 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UUD 45 yang telah diamandemen, terutama Bab X tentang HAM. Tugas dan kewajiban rupanya bisa memaksa seseorang untuk lebih tahu (atau sok tahu?) tentang suatu masalah.
Dalam kedua undang-undang tersebut disebutkan secara jelas hak-hak asasi yang melekat pada manusia. Bahkan dalam UUD 45 Bab X, HAM dijabarkan mulai pasal 28 A sampai 28 J. Pasal-pasal hasil amandemen tadi telah dengan tegas merumuskan prinsip HAM yang mengatakan, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya. Mengenai hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, dan lain-lain. Dengan rumusan yang lebih rinci dan jelas mengenai HAM seperti itu, tentunya akan sangat membantu peran semua pihak dalam menunjang pemajuan dan perlindungan HAM.
Yang menjadi pertanyaan, sudahkah pasal-pasal HAM tersebut dilaksanakan dengan baik? Bagaimana perlindungan HAM di Kota Tegal? Tentu tak mudah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, apalagi bagi saya. Tapi tidak ada salahnya khan kalau saya mencoba meneropong beberapa pasal itu dan menariknya pada peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di kota bahari ini.
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A). Wong Tegal tentu mempunyai hak ini, tapi beberapa kali pembunuhan terjadi di kota ini, salah satunya seorang SPG dibantai teman selingkuhan. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1), tapi coba lihat, beberapa anak-anak tidak bisa mendapatkan pendidikan karena keluarga tidak mampu. Mereka terjun menjadi anak jalanan, mengisi ruang-ruang stasiun, terminal dan beberapa sudut kota.
Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3). Tapi bagi sebagian mencari kerja begitu sulit. Mereka menjadi pengangguran. Kalau pun telah bekerja, beberapa orang tidak mendapatkan imbalan yang layak. Upah mereka masih di bawah UMR. Bahkan ada yang harus di-PHK dan tidak mendapatkan pesongan yang layak. Ingatkah buruh pabrik kacang di Kota Tegal yang menjerit dan berjuang mendapatkan haknya?
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1). Bong Cina dan pinggiran rel kereta api tentu saja bukan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi sampai saat ini beberapa warga di Kota Tegal terpaksa bertahan di wilayah itu. Coba saja lihat Bong Cina di Mintaragen Tegal Timur? Di wilayah itu telah menjadi tempat tinggal.
Jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1). Baru saja di Tegal telah terjadi 'drama' perlakuan yang tidak sama (boleh dikata istimewa) terhadap salah seorang tahanan. Di manakah perlakukan yang sama di depan hukum bila satu tahanan dibawa ke Rutan dengan mobil mewah, sementara yang lain tidak? Bukankah biasanya seorang tahanan dibawa ke rutan dengan mobil tahanan?
Melihat kondisi semacam itu agaknya untuk menegakan HAM perlu adanya dukungan dari semua pihak, masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama. Di samping diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. (*)


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help